PORTALOKA.ID - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah telah merencanakan kenaikan gaji dan tunjangan pada 2025 ini.
Sebagaimana tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dokumen itu menjelaskan bahwa pemenuhan belanja pegawai jadi salah satu arah kebijakan fiskal pada tahun ini.
Dalam hal itu, restrukturisasi belanja pegawai hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat.
Baca Juga: Ratusan Rumah Terendam Banjir Setinggi 60 Centimeter di Kabupaten Cirebon, Sekolah Diliburkan
Selain itu, penyesuaian kenaikan gaji juga berlaku pada tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lantas, berapa besaran gaji PNS saat ini?
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Kalau Memenuhi Syarat Ini, Intip Syarat dan Besaran Gajinya
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Artikel Terkait
Lolos CPNS 2024? Segini Gaji yang Bakal Didapat Setelah Resmi Jadi PNS sesuai Peraturan Terbaru
10 Hal Ini Bikin PNS dan PPPK Kehilangan Jabatan Bahkan Berhenti jadi ASN, Hindari dan Jangan Sepelekan!
Kapan Gaji ke 13 dan THR PNS Cair? Berikut Rincian Golongan Penerima dan Besarannya
Link Download Lampiran Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag 2024, Sebanyak 17 Ribu Orang Siap Ganti Status jadi PNS
Setelah Lolos CPNS 2024, Kapan Dapat NIP? Simak Penjelasan dan Tahapannya Agar Tidak Ada Hambatan jadi PNS
Hore! Gaji PNS Naik pada Februari 2025, Segera Penuhi Syarat Ini
Ikut Senang, 1 Februari 2025 PNS Dapat Transferan hingga Rp3,6 Juta dari Menteri Keuangan Langsung ke Rekening
PNS Bersorak! Tunjangan Tambahan Rp10 Juta Cair Mulai Februari 2025