“Masa iya kita enggak dapat akomodasi tempat tinggal dan transport atau kendaraannya di sana sedangkan kita hanya mengandalkan gaji yang mengacu pada UMK,” lanjutnya.
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh @mhd******2 yang menuliskan, “Udah ditempatkan di luar wilayah KTP, tapi tunjangannya sama dengan yang dapat domisili KTP. Transportasi, logistik, kos-kosan enggak pakai duit? Kalau ngelempar beda domisili, tunjangannya beda. Ini jadi enggak adil.”
Baca Juga: Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Segera Dituntaskan
Mengapa Penempatan Jauh dari Domisili?
Dalam keterangan yang dibagikan melalui unggahan @simkopdes, disebutkan bahwa lokasi penugasan manajer tidak hanya ditentukan berdasarkan jarak, melainkan juga melalui pencocokan sejumlah aspek dengan ketersediaan titik KDKMP.
“Sistem mencari kombinasi penempatan terbaik secara keseluruhan dengan mempertimbangkan kedekatan domisili, kesiapan bangunan, ketersediaan kuota, dan kebutuhan antarwilayah,” tulis dalam keterangan tersebut, dikutip pada Senin, 28 September 2026.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa setiap titik hanya bisa diisi sesuai kuota, sehingga titik terdekat tidak selalu tersedia untuk semua orang.
Simkopdes juga menyatakan mayoritas manajer KDKMP tetap ditempatkan relatif dekat dengan domisili asal. Dari 28.620 manajer KDKMP yang telah ditempatkan, sebanyak 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer.
Sementara itu, 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer dari domisili. Kemudian, sebanyak 65,14 persen manajer juga tetap ditempatkan di kabupaten/kota asal, sedangkan 88,28 persen masih berada di provinsi asal dan 11,27 persen manajer ditempatkan lintas provinsi.***
Artikel Terkait
Nasi Goreng Telur, Menu Sat Set saat Lapar Melanda, Simak Resep Terbarunya
Dituding Keluar dari Bui Sejam Sebelum Sidak Ombudsman, Indra Kenz Jelaskan Kronologi Pembebasan Bersyaratnya
Kapan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair? Cek Perkiraan Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, dan Data Kepesertaan Lewat HP
Di Balik Video Proses Evakuasi Korban Kapal Virgo Transport 8, Ada Laporan Kinerja Basarnas yang Digaji dari Pajak Rakyat
Kabar Baik! Mulai 2027 Guru Honorer Boleh Digaji Pakai BOS, Bisa Ikut Tes CPNS dan PPPK
Cara Cek Bansos September 2026 dengan NIK, Warga Desil Berapa yang Bisa Ikut?
Pabrik Baterai EV Terbesar ke-2 RI Mulai Beroperasi, Harga Mobil Listrik Bakal Lebih Murah?
Perubahan Desil Berpeluang Bikin Bansos Gagal Cair, Ini Solusi dan Langkah Sanggah bagi Masyarakat
Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Segera Dituntaskan
Daftar Motor Listrik Bekas di Akhir September 2026, dari Gesits G1 sampai United T1800, Buruan Cek!