Rabu, 23 September 2026

Bagaimana Cara Sanggah Desil Bansos 2026 via WhatsApp? Jangan Sampai Keliru, Ini Ketentuannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 23 September 2026 | 06:10 WIB
Mengetahui cara sanggah desil dalam program bantuan sosial (bansos) 2026 Kementerian Sosial. Berikut ini ulasan selengkapnya. (Dok. KemenPANRB)
Mengetahui cara sanggah desil dalam program bantuan sosial (bansos) 2026 Kementerian Sosial. Berikut ini ulasan selengkapnya. (Dok. KemenPANRB)

Oleh karena itu, masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan berdasarkan kondisi sebenarnya.

Baca Juga: Festival Literasi Ciamis 2026, Saat Membaca Tak Lagi Cukup untuk Memahami Zaman

Siapa Saja yang Bisa Ajukan Sanggah?

Dalam ketentuannya, pengajuan sanggah dapat dilakukan masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian antara kondisi sebenarnya dengan data kesejahteraan yang tercatat.

Di samping itu, Kemensos juga diketahui membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kondisi warga lain.

Contohnya, apabila terdapat kasus warga yang sebenarnya sudah tidak layak menerima bantuan tetapi masih tercatat sebagai penerima.

Kemudian, ada pula kasus lain, seperti misalnya masyarakat yang layak menerima bantuan tetapi belum masuk dalam data.

Sejumlah mekanisme itu ditujukan untuk mengurangi kesalahan sasaran dalam penyaluran bansos, baik inclusion error maupun exclusion error.

Baca Juga: Sakadaek FC Melaju ke Semifinal Ryan Motor Cup 2026, Siap Tempur Demi Tiket Final

Cek Desil Sebelum Ajukan Sanggah

Sebelum mengajukan sanggah, masyarakat dapat memeriksa data melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Pencarian dapat dilakukan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. Situs tersebut menggunakan DTSEN sebagai sumber data.

Dalam informasi resminya, Kemensos menyebut desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako.

Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Baca Juga: Pegawai SPPG Bantul Dipecat usai Viral Diduga Olok-olok Siswa Korban Keracunan MBG di Karo

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X