Jumat, 25 September 2026

Heboh Konten Gay ‘A Day in My Life’ di Medsos, Polisi Tangkap 2 Pria, Terbukti Idap HIV

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 22 September 2026 | 10:08 WIB
Heboh konten vlog ‘A Day in My Life’ di medsos, dibuat oleh dua pria asal Jawa Barat. (Threads/lagi_disorot)
Heboh konten vlog ‘A Day in My Life’ di medsos, dibuat oleh dua pria asal Jawa Barat. (Threads/lagi_disorot)

Sistemnya dengan membership untuk bisa mengakses konten dengan membayar Rp150.000.

“Ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan. Disebar ke platform media sosial, dikomersilkan Rp150 ribu,” terang Anggi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keuntungan kedua tersangka bisa mencapai belasan juta dari konten yang dijual tersebut.

“Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp19 juta,” tambahnya.

Baca Juga: 5 Makanan Indonesia yang Punya Nama Unik, Ada Mi Lendir hingga Nasi Kentut

Positif HIV

Adapun dalam proses pemeriksaan kesehatan setelah penangkapan, kedua tersangka juga dinyatakan positif HIV berdasarkan pemeriksaan tim medis.

“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” jelas Anggi.

Anggi juga membeberkan bahwa MA dan MR mengaku telah menjalin hubungan setelah berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan terakhir.

“Perkenalan tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan hingga keduanya melakukan hubungan badan dan sepakat merekam serta memproduksi video pornografi untuk kemudian ditawarkan melalui grup media sosial,” lanjutnya.

Baca Juga: BGN Dapat Alokasi Anggaran Rp240,20 Triliun pada 2027, Targetkan Jangkau 72 Juta Penerima MBG

Terancam Bui Paling Lama 10 Tahun

Atas perbuatan keduanya, ancaman pidana adalah hukuman kurungan paling lama 10 tahun karena telah melanggar Pasal 407 KUHP yang berkaitan dengan pornografi.

“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” ucap Anggi.

Polres Bogor hingga saat ini masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami seluruh aktivitas kedua tersangka, termasuk produksi, penjualan, serta distribusi video yang dilakukan melalui media sosial.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X