Baca Juga: BRIN Fokus Kembangkan 6 Teknologi Srategis, Mulai dari AI hingga Nuklir
Menurutnya, apabila benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, masyarakat berhak mengetahui penyebab yang sebenarnya.
"Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Lebih lanjut, Nurhadi mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai amanat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh sebab itu, ia menegaskan tidak boleh ada stigma maupun perlakuan diskriminatif terhadap pasien BPJS.
"BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya," ujarnya.***
Artikel Terkait
Ucapan Nirempati Berujung Duka Kepulangan Pasien BPJS, Jadi Pelajaran bagi Nakes untuk Punya Sisi ‘Einfuhlung’
181 PPPK Paruh Waktu Segera Beralih Status jadi Penuh Waktu, Kanwil Kemenag Lampung Beri Batas Waktu Pengajuan hingga 6 Agustus 2026
Siswi MI Islamiyah Mojokampung Wakili Kabupaten Bojonegoro pada Kejuaraan Provinsi Tenis Meja Jawa Timur 2026
Kerupuk Sari Sedap Ciamis Penggerak Ekonomi Masyarakat, Pengusaha Berharap Produknya Bisa Masuk Kopdes Merah Putih
Siswi MTsS Janggala Raih Juara II Bulu Tangkis Putri pada PORSENI MTs Tingkat Kabupaten Ciamis 2026
Ratusan Pakar Teknologi Pendidikan se-Indonesia Berkumpul di Semarang Rumuskan Masa Depan Pembelajaran
Viral Dugaan Perundungan Sekelompok ABG di Cilacap, Dinsos PPPA Turun Tangan Beri Pendampingan pada Korban