PORTALOKA.ID - Polresta Pati siap melakukan penjemputan paksa pada oknum kiai yang menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual pada santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tersangka yang bernama Asyhari dikabarkan kabur dan hilang kontak, baik dengan keluarga maupun penasihat hukum (PH).
Hal tersebut diungkap oleh Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro dan menyebut pemanggilan kepada tersangka sudah dilakukan oleh kepolisian.
Pemanggilan Pemeriksaan pada Tersangka
Polresta Pati menetapkan Asyhari sebagai tersangka kasus pencabulan pada santriwatinya sejak 28 April 2026.
Setelah itu, Polisi mulai melakukan pemanggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan dan sempat berjanji akan kooperatif.
“Sudah melakukan pemanggilan. Pemanggilan pertama pada tanggal 4 Mei 2026, kita lakukan pemanggilan untuk pelaku tidak kooperatif dan tidak hadir di Polresta Pati,” kata Iswantoro kepada awak media pada Rabu, 6 Mei 2026.
“Upaya selanjutnya, Polresta Pati melakukan pemanggilan yang kedua, rencana kita agendakan tanggal 7 Mei 2026,” lanjutnya.
Sebelumnya, pihak penasihat hukum menjanjikan bahwa pelaku akan kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Kiai di Pati jadi Tersangka Pencabulan, 50 Santriwati Diduga jadi Korban
“PH sudah konfirmasi kepada penyidik bahwa akan proaktif, tapi pada saat pemanggilan untuk pelaku, hilang kontak. Sehingga tidak ada kabar dari pelaku,” jelasnya.
“Untuk keberadaan pelaku, pihak keluarga juga tidak mengetahui, sampai saat ini tidak tahu di mana pelaku berada,” sambungnya.
Pelaku Diduga Sempat Terlihat di Kudus
Artikel Terkait
Belasan Siswi SMK di Garut Dilaporkan Jadi Korban Razia Rambut Secara Paksa oleh Oknum Guru BK
3 Spot Healing di Garut yang Lagi Nge-hype, Dari Hotspring sampai Pemandangan Alamnya Juara
Kampung Influencer Cianjur Resmi Diluncurkan, Kolaborasi Dorong Ekonomi Kreatif
Viral Polisi Berpangkat AKBP Nyetir Sambil Merokok Ternyata Bertugas di Polda Kalsel, Kini Diperiksa Propam
Lulusan Sarjana Non Kependidikan Bisa Jadi Guru, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Viral ASN Dispoparekraf Sulbar Live TikTok saat Jam Kerja, Begini Respons Sekda