Senin, 8 Juni 2026

Respons MUI Soal Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur Hidup-Hidup

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 20 April 2026 | 11:38 WIB
Pemusnahan ikan sapu-sapu hasil tangkapan di beberapa sungai di Jakarta dilakukan dengan dikubur. (Instagram/kotajakartatimur)
Pemusnahan ikan sapu-sapu hasil tangkapan di beberapa sungai di Jakarta dilakukan dengan dikubur. (Instagram/kotajakartatimur)

Baca Juga: Jembatan Gantung Garuda Buka Jalan 1.500 Keluarga di Klaten, Bantu Petani hingga Anak Sekolah

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan.

“Kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk perlindungan lingkungan,” kata Miftahul, dikutip dari laman resmi MUI pada Senin, 20 April 2026.

Namun, metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.

Menurutnya, dari etika kesejahteraan hewan, mengubur ikan hidup-hidup dianggap tidak manusiawi, padahal prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.

Baca Juga: Kisah Hendi Saputro, Dulunya Terpaksa Kerja di Bengkel, Kini Sekolah Gratis di Sekolah Rakyat

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” tuturnya.

Sementar itu, proses penguburan ikan sapu-sapu hasil tangkapan diawasi oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) wilayah untuk menjamin tidak ada penyelewengan yang dilakukan, seperti dijual ke pedagang seperti kabar yang marak di media sosial.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X