Minggu, 19 Juli 2026

Sosok Pria Beristri di Manggis Boyolali Hamili Bocah 12 Tahun, Minta Foto Bagian Intim ke Perempuan Teman Chat hingga Dugaan Kelainan Suka Anak-anak

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 1 Juli 2025 | 12:35 WIB
ILUSTRASI - Pria beristri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang menyetubuhi bocah perempuan ternyata pernah tersandung kasus serupa. (freepik/rawpixel.com)
ILUSTRASI - Pria beristri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang menyetubuhi bocah perempuan ternyata pernah tersandung kasus serupa. (freepik/rawpixel.com)

Kini, DPA dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

DPA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X