PORTALOKA.ID - DPA (23), pria beristri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang menyetubuhi bocah perempuan, EFA (12), ternyata pernah tersandung kasus serupa.
Sebelumnya, DPA terlibat dalam kasus yang sama dengan wanita berusia 21 tahun.
Namun, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
Belakangan diketahui DPA juga mengirimkan chat ke banyak orang.
DPA juga meminta foto bagian intim ke perempuan yang menjadi teman chat-nya.
"Diduga pelaku mengalami kelainan seksual yaitu suka ke anak-anak. Itu yang kami dalami," kata AKBP Rosyid Hartanto di Media Center Polres Boyolali, Senin, 30 Juli 2025.
Kenalan Lewat Aplikasi Chat
DPA dan EFA kenal pertama kali melalui aplikasi chat online pada Desember 2024.
Artikel Terkait
Daftarnya Mudah, Ini 10 Madrasah Aliyah Swasta di Boyolali sebagai Alternatif SPMB 2025 selain SMA dan SMK
10 Desa di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah yang Dapat Dana Desa 2025 Terbesar, Paling Tinggi Tembus Rp1,7 Miliar
Cuma Dapat Rp600 Jutaan, Inilah 10 Desa dengan Dana Desa 2025 Terkecil di Boyolali
Kelakuan Bejat Pria Beristri di Manggis Boyolali Setubuhi Bocah 12 Tahun Kelas 6 SD hingga Hamil 6 Bulan, Kenal Lewat Aplikasi Kencan
Kronologi Pria Beristri di Manggis Boyolali Menyetubuhi Bocah 12 Tahun hingga Hamil 6 Bulan, Bermula dari Aplikasi Kencan hingga Termakan Bujuk Rayu
Pria Beristri di Manggis Boyolali Setubuhi Bocah 12 Tahun hingga Hamil Terancam Penjara 15 Tahun, Pelaku Juga Kirim Chat ke Banyak Orang
Pengakuan Pria Beristri di Manggis Boyolali Hamili Bocah 12 Tahun: 2 Kali hubungan Badan di Indekos Dekat Pabrik
Janji Palsu Pria Beristri di Manggis Boyolali Menyetubuhi Bocah 12 Tahun hingga Hamil 6 Bulan, Tak Tanggung Jawab Endingnya Ditangkap Polisi