Minggu, 19 Juli 2026

Pria Beristri di Manggis Boyolali Setubuhi Bocah 12 Tahun hingga Hamil Terancam Penjara 15 Tahun, Pelaku Juga Kirim Chat ke Banyak Orang

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 1 Juli 2025 | 10:15 WIB
ILUSTRASI - Pria beristri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang nekat menyetubuhi bocah perempuan berusia 12 tahun terancam hukuman penjara 15 tahun. (Freepik/gratispik)
ILUSTRASI - Pria beristri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang nekat menyetubuhi bocah perempuan berusia 12 tahun terancam hukuman penjara 15 tahun. (Freepik/gratispik)

PORTALOKA.ID - DPA (23), pria beristri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang nekat menyetubuhi bocah perempuan berusia 12 tahun terancam hukuman penjara 15 tahun.

DPA dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto di Media Center Polres Boyolali, Senin, 30 Juli 2025.

Korban DPA adalah EFA (12), warga Kecamatan Winong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kronologi Pria Beristri di Manggis Boyolali Menyetubuhi Bocah 12 Tahun hingga Hamil 6 Bulan, Bermula dari Aplikasi Kencan hingga Termakan Bujuk Rayu

Bocah SD itu disetubuhi oleh pelaku hingga hamil 6 bulan.

Pertemuan Pertama

Pria warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali itu kenal EFA melalui aplikasi chat online pada Desember 2024.

Pada 27 Desember 2024, DPA dan EFA bertemu di indekos daerah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Pada 28 Desember 2024, DPA dan EFA bertemu lagi dan berhubungan badan.

Baca Juga: Kelakuan Bejat Pria Beristri di Manggis Boyolali Setubuhi Bocah 12 Tahun Kelas 6 SD hingga Hamil 6 Bulan, Kenal Lewat Aplikasi Kencan

DPA melakukan bujuk rayu terhadap EFA dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa pada EFA.

"Korban tidak diberikan apa-apa, tapi bujuk rayu," ucap AKBP Rosyid Hartanto.

Namun, setelah EFA hamil, DPA tidak mau bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X