PORTALOKA.ID - DPA (23) mengaku baru sekali melakukan persetubuhan dengan EFA (12), pelajar kelas 6 SD yang hamil 6 bulan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan rayuan gombal agar mau diajak berhubungan badan.
"Baru sekali, pas ketemu itu saja yang tanggal 28."
"Tetapi, 2 kali melakukan hubungan badan," kata DPA di Media Center Polres Boyolali, Senin, 30 Juli 2025.
Pelaku mengaku tidak mengetahui korban masih berusia 12 tahun.
DPA menyebut kalau saat berkenalan korban mengaku berusia 15 tahun.
Sepengetahuan DPA, orang yang mendaftar di aplikasi kencan berusia minimal 17 tahun.
"Awalnya tidak tahu. Anaknya juga badannya tidak seperti anak umur 12 tahun. Sudah setinggi saya," ucapnya.
DPA merupakan pria beristri warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Pelaku juga sudah memiliki 3 orang anak.
"Anak saya usia tertua 2 tahun 3 bulan dan yang termuda masih dalam kandungan."
Artikel Terkait
10 Desa di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah yang Dapat Dana Desa 2025 Terbesar, Paling Tinggi Tembus Rp1,7 Miliar
Cuma Dapat Rp600 Jutaan, Inilah 10 Desa dengan Dana Desa 2025 Terkecil di Boyolali
Kelakuan Bejat Pria Beristri di Manggis Boyolali Setubuhi Bocah 12 Tahun Kelas 6 SD hingga Hamil 6 Bulan, Kenal Lewat Aplikasi Kencan
Kronologi Pria Beristri di Manggis Boyolali Menyetubuhi Bocah 12 Tahun hingga Hamil 6 Bulan, Bermula dari Aplikasi Kencan hingga Termakan Bujuk Rayu
Pria Beristri di Manggis Boyolali Setubuhi Bocah 12 Tahun hingga Hamil Terancam Penjara 15 Tahun, Pelaku Juga Kirim Chat ke Banyak Orang