PORTALOKA.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menandatangani peraturan terkait gaji dan tunjangan honorer.
Regulasi terkait gaji dan tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, diatur besaran gaji Pegawai Non Aparatur Sipil Negara atau honorer meliputi satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
Aturan yang diterbitkan pada 31 Mei 2024 ini masih berlaku hingga 2025.
Baca Juga: Hore! 565 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU dari Pemerintah, Cair 5 Juni 2025
Besaran Gaji dan Tunjangan Honorer Semua Provinsi
Besaran gaji dan tunjangan yang diterima honorer tiap daerah berbeda.
DKI Jakarta menjadi daerah dengan gaji honorer tertinggi. Satpam dan pengemudi sebesar Rp6.065.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp5.513.000.
Sedangkan yang paling rendah Jawa Tengah, di mana gaji satpam dan pengemudi sebesar Rp2.314.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.103.000.
Baca Juga: Green Financing BRI Terus Tumbuh di Tengah Transformasi Hijau Industri Perbankan
Berikut rincian tabel gaji honorer 2025 setiap provinsi:
1. ACEH
- Satpam dan pengemudi: Rp4.133.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.757.000
2. SUMATRA UTARA
Artikel Terkait
Sekolah Rakyat Launching Bulan Juli 2025, Wamensos Agus Jabo Priyono Ingatkan Satgas Terus Sinergi
Habiskan Stok di Kulkas! Yuk Masak Daging Slice Teriyaki yang Nikmat Mantap Dimakan Pakai Nasi, Cocok untuk Jadi Ide Bekal ke Sekolah, Cek Resepnya
Resep Daging Slice Yakiniku Wajib DIcoba untuk Habiskan Stok di Kulkas! Rasanya Enak Bikin Nagih, Cocok untuk Bekal Anak ke Sekolah
Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah, Memohon Diberikan Keberkahan dan Perlindungan Sepanjang Tahun
Tahun Baru Islam 2025 Apakah Libur Tanggal Merah? Begini Keputusan SKB 3 Menteri
Resep Kue Getas Ketan Hitam Manis Lezat dan Legit, Pilihan Cemilan Tradisional yang Cocok Jadi Teman Ngopi