Minggu, 19 Juli 2026

Aturan Gaji dan Tunjangan Honorer 2025 Resmi Diteken Sri Mulyani, Intip Besaran Tiap Daerah

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 12 Juni 2025 | 11:28 WIB
PMK Nomor 39 Tahun 2024 resmi diteken Sri Mulyani, salah satunya mengatur besarn gaji honorer 2025 (Kemenkeu)
PMK Nomor 39 Tahun 2024 resmi diteken Sri Mulyani, salah satunya mengatur besarn gaji honorer 2025 (Kemenkeu)

- Satpam dan pengemudi: Rp4.794.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.358.000

37. PAPUA SELATAN

- Satpam dan pengemudi: Rp4.794.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.358.000

38. PAPUA PEGUNUNGAN

- Satpam dan pengemudi: Rp4.794.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.358.000

Selain gaji pokok, tenaga honorer juga memperoleh tunjangan berupa uang lembur sebesar Rp13.000 dan uang makan lembur Rp30.000.

Sebagai informasi, peraturan ini hanya berlaku bagi honorer yang diangkat secara resmi oleh pemerintah dan memiliki perjanjian kerja.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X