Sabtu, 18 Juli 2026

Aturan Gaji dan Tunjangan Honorer 2025 Resmi Diteken Sri Mulyani, Intip Besaran Tiap Daerah

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 12 Juni 2025 | 11:28 WIB
PMK Nomor 39 Tahun 2024 resmi diteken Sri Mulyani, salah satunya mengatur besarn gaji honorer 2025 (Kemenkeu)
PMK Nomor 39 Tahun 2024 resmi diteken Sri Mulyani, salah satunya mengatur besarn gaji honorer 2025 (Kemenkeu)

23. KALIMANTAN TIMUR

- Satpam dan pengemudi: Rp4.177.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.797.000

24. KALIMANTAN UTARA

- Satpam dan pengemudi: Rp4.191.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000

25. SULAWESI UTARA

- Satpam dan pengemudi: Rp4.580.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.163.000

Baca Juga: Selamat Bapak Ibu, Sekarang PPPK Bisa jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Kompetensi yang Wajib Dimiliki

26. GORONTALO

- Satpam dan pengemudi: Rp3.781.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.437.000

27. SULAWESI BARAT

- Satpam dan pengemudi: Rp3.443.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000

28. SULAWESI SELATAN

- Satpam dan pengemudi: Rp4.091.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.719.000

29. SULAWESI TENGAH

- Satpam dan pengemudi: Rp3.145.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.859.000

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X