PORTALOKA.ID - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kini jenjang karir semakin terbuka lebar seiring dengan terbitnya peraturan baru Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti.
Dalam peraturan baru tersebut, PPPK berpeluang besar menjadi kepala sekolah.
Hal itu tentu saja membawa angin segar bagi karir PPPK terutama di dunia pendidikan.
Kompetensi Kepala Sekolah
Menjadi kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi di atas guru lainnya.
Dalam Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 disebutkan, kepala sekolah setidaknya harus memiliki tiga kompetensi.
1. Kompetensi Sosial
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Profesional
Syarat Kepala Sekolah
Baca Juga: Aturan Baru Mendikdasmen, Kalau Mau jadi Kepala Sekolah Wajib Penuhi 10 Syarat Ini
Mengacu pada Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi.
Artikel Terkait
Pemuda Asal Jakarta Ditangkap Polisi Gegara Jual Miras di Kos-Kosan di Klaten
Kronologi Lengkap Motor Yamaha NMAX Tertabrak Mobil Kijang di Exit Tol Kuncen Ceper Klaten, Diduga Terobos Lampu Merah
Sapi Kurban 700 Kg di Jatinom Klaten Kabur ke Ladang Jagung Sebelum Disembelih, Damkar Turun Tangan Evakuasi, Endingnya Begini
10 Madrasah Aliyah Swasta Terakreditasi A di Depok Jawa Barat, Pilihan Terbaik SPMB 2025 selain SMA dan SMK
Bupati Ciamis Serahkan 2 Bantuan Rutilahu kepada Warga Tidak Mampu di Lingkungan Bolenglang
Temui Anggota Geng Motor yang Rusak Rumah Warga di Cirebon, Dedi Mulyadi Beri 2 Pilihan: Pesantren atau Penjara?