Minggu, 19 Juli 2026

Selamat Bapak Ibu, Sekarang PPPK Bisa jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Kompetensi yang Wajib Dimiliki

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 8 Juni 2025 | 19:33 WIB
Ilustrasi - Aturan terbaru Mendikdasmen Abdul Muti buka peluang PPPK jadi Kepala Sekolah (MenPAN RB)
Ilustrasi - Aturan terbaru Mendikdasmen Abdul Muti buka peluang PPPK jadi Kepala Sekolah (MenPAN RB)

1. Pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

2. Memiliki sertifikat pendidik.

3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

Baca Juga: Kemendikdasmen akan Rekrut 1.515 Guru Baru untuk Sekolah Rakyat Berstatus ASN dan Tinggal di Asrama

4. Jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 tahun.

5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 tahun terakhir.

6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hore! 565 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU dari Pemerintah, Cair 5 Juni 2025

8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

Baca Juga: Daya Tampung 11 SMK Negeri di Klaten Semua Jurusan untuk SPMB Jateng 2025, Cek di Sini Sebelum Menentukan Pilihan Agar Hati Lebih Mantap

Syarat PPPK jadi Kepala Sekolah

Peraturan Mendikdasmen membuka peluang bagi PPPK menjadi kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X