1. Pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Memiliki sertifikat pendidik.
3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
Baca Juga: Kemendikdasmen akan Rekrut 1.515 Guru Baru untuk Sekolah Rakyat Berstatus ASN dan Tinggal di Asrama
4. Jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 tahun.
5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 tahun terakhir.
6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Hore! 565 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU dari Pemerintah, Cair 5 Juni 2025
8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Syarat PPPK jadi Kepala Sekolah
Peraturan Mendikdasmen membuka peluang bagi PPPK menjadi kepala sekolah.
Artikel Terkait
Pemuda Asal Jakarta Ditangkap Polisi Gegara Jual Miras di Kos-Kosan di Klaten
Kronologi Lengkap Motor Yamaha NMAX Tertabrak Mobil Kijang di Exit Tol Kuncen Ceper Klaten, Diduga Terobos Lampu Merah
Sapi Kurban 700 Kg di Jatinom Klaten Kabur ke Ladang Jagung Sebelum Disembelih, Damkar Turun Tangan Evakuasi, Endingnya Begini
10 Madrasah Aliyah Swasta Terakreditasi A di Depok Jawa Barat, Pilihan Terbaik SPMB 2025 selain SMA dan SMK
Bupati Ciamis Serahkan 2 Bantuan Rutilahu kepada Warga Tidak Mampu di Lingkungan Bolenglang
Temui Anggota Geng Motor yang Rusak Rumah Warga di Cirebon, Dedi Mulyadi Beri 2 Pilihan: Pesantren atau Penjara?