Minggu, 19 Juli 2026

Aturan Gaji dan Tunjangan Honorer 2025 Resmi Diteken Sri Mulyani, Intip Besaran Tiap Daerah

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 12 Juni 2025 | 11:28 WIB
PMK Nomor 39 Tahun 2024 resmi diteken Sri Mulyani, salah satunya mengatur besarn gaji honorer 2025 (Kemenkeu)
PMK Nomor 39 Tahun 2024 resmi diteken Sri Mulyani, salah satunya mengatur besarn gaji honorer 2025 (Kemenkeu)

30. SULAWESI TENGGARA

- Satpam dan pengemudi: Rp3.487.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000

Baca Juga: Masjid Tertua di Desa Cintanagara Jatinagara Ciamis Runtuh, Butuh Biaya Rp650 Juta untuk Membangun Kembali

31. MALUKU

- Satpam dan pengemudi: Rp3.392.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.083.000

32. MALUKU UTARA

- Satpam dan pengemudi: Rp3.627.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000

33. PAPUA

- Satpam dan pengemudi: Rp4.794.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.358.000

34. PAPUA BARAT

- Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000

35. PAPUA BARAT DAYA

- Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000

Baca Juga: Heboh Dugaan Skandal Jual Beli 'Kursi' SPMB 2025 di Kota Bandung, Per Siswa Bayar Rp8 Juta

36. PAPUA TENGAH

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X