Sabtu, 18 Juli 2026

10 Larangan Peserta Ujian SKD CPNS 2024, Salah Satunya Berbicara dengan Sesama Peserta selama Seleksi Berlangsung

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:50 WIB
Larangan Peserta Ujian SKD CPNS 2024 (MenPANRB)
Larangan Peserta Ujian SKD CPNS 2024 (MenPANRB)

PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan terkait pelaksanaan SKD CPNS 2024.

Hal tersebut termuat dalam Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Nomor 05/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024.

Di dalamnya ada aturan berpakaian, ketentuan pelaksanaan hingga Larangan peserta Ujian SKD

Agar tidak gagal sebelum berperang, mari simak aturan terkait hal-hal yang dilarang saat pelaksanaan ujian berlangsung.

Baca Juga: Jangan Ada yang Terlewat! Inilah 10 Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024

Berikut Portaloka.id sajikan 10 Larangan Peserta Ujian SKD dikutip dari laman resmi BKN:

1. Membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun.

Contoh:

- aksesoris: kalung, cincin, anting, gelang, bros, ikat pinggang.

- peralatan elektronik: kalkulator, laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

2. Membawa senjata api atau tajam.

Baca Juga: 4 Bansos Cair Bulan Oktober 2024, Salah Satunya PKH Rp750 Ribu!

3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

4. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X