Minggu, 19 Juli 2026

Jangan Ada yang Terlewat! Inilah 10 Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB
10 Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024 (Ig @bkngoidofficial)
10 Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024 (Ig @bkngoidofficial)

PORTALOKA.ID - Simak Ketentuan Pelaksanaan SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Nomor 05/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, setidaknya ada 10 aturan yang harus peserta SKD CPNS 2024 patuhi.

Salah satunya mengatur soal kehadiran peserta sebelum melaksanakan SKD CPNS 2024 mendatang.

Selain itu, dalam pengumuman tersebut juga ada berbagai aturan dari cara berpakaian hingga berkas yang wajib dibawa saat ujian.

Baca Juga: ABG Gantung Diri di Eks Pasar Hewan Gawok Kulon Progo Yogyakarta, Identitas Masih Misterius

Berikut Portaloka.id sajikan 10 Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024 dirangkum dari pengumuman resmi BKN:

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

2. Peserta wajib membawa KTP asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan.

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Chevrolet vs 3 Motor di Jalan Godean Sleman Yogyakarta, Salah Satu Korban Terjatuh di Kolong Mobil

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai).

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.

7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X