PORTALOKA.ID - Simak Ketentuan Pelaksanaan SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Nomor 05/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, setidaknya ada 10 aturan yang harus peserta SKD CPNS 2024 patuhi.
Salah satunya mengatur soal kehadiran peserta sebelum melaksanakan SKD CPNS 2024 mendatang.
Selain itu, dalam pengumuman tersebut juga ada berbagai aturan dari cara berpakaian hingga berkas yang wajib dibawa saat ujian.
Baca Juga: ABG Gantung Diri di Eks Pasar Hewan Gawok Kulon Progo Yogyakarta, Identitas Masih Misterius
Berikut Portaloka.id sajikan 10 Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024 dirangkum dari pengumuman resmi BKN:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
2. Peserta wajib membawa KTP asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai).
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
Artikel Terkait
Bagaimana Tahapan Seleksi PPPK? Beda dari Tes CPNS 2024, Hanya Ada Tes Kompetensi dan Tambahan
Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan saat Tes SKD CPNS 2024? Simak Aturannya
Kumpulan Soal TIU Silogisme Tes SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan
Sering Disepelekan Padahal Penting, Ini 9 Hal yang Harus Disiapkan Peserta Tes CPNS 2024 sebelum SKD
Wajib Dibawa saat Tes, Ini Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024
Sudah Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian? Ini Cara Cek Tanggal dan Lokasi SKD CPNS 2024