PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan Pakaian Wajib Peserta Ujian SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Aturan ini tertuang dalam Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Nomor 05/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024.
Salah satunya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang harus menggunakan pakaian hitam dan putih.
Selain itu, pakaian peserta wajib sopan dan rapi.
Baca Juga: 4 Bansos Cair Bulan Oktober 2024, Salah Satunya PKH Rp750 Ribu!
Berikut Portaloka.id sajikan detail aturan pakaian wajib peserta ujian SKD CPNS 2024 dirangkum dari laman BKN:
Aturan pakaian Laki-laki:
1. Kemeja putih polos boleh lengan panjang atau lengan pendek.
2. Celana hitam panjang formal, bukan jeans, leging ataupun chino.
3. Sepatu tidak harus pantofel yang penting warna hitam atau gelap.
Aturan pakaian Perempuan:
1. Kerudung Kain polos warna hitam.
2. Rok atau celana panjang hitam formal bukan jeans, leging ataupun chino. Belahan rok minimal di bawah lutut.
3. Sepatu Formal Warna Hitam (menutup bagian belakang).
Artikel Terkait
Yuk Berlatih! Ini 10 Link Tryout CPNS 2024 Gratis untuk Persiapan SKD
Inilah Perbedaan 9 Fungsi dan Kedudukan Pancasila, Materi yang Sering Keluar di TWK SKD CPNS
10 Contoh Soal TWK SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Materi Nasionalisme hingga Bahasa Indonesia
Kapan Pelaksanaan Tes CPNS 2024? Simak Jadwal Terbaru serta Persyaratan yang Harus Dibawa
Bagaimana Tahapan Seleksi PPPK? Beda dari Tes CPNS 2024, Hanya Ada Tes Kompetensi dan Tambahan
Jangan Ada yang Terlewat! Inilah 10 Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024
4 Bansos Cair Bulan Oktober 2024, Salah Satunya PKH Rp750 Ribu!