Baca Juga: Jangan Ada yang Terlewat! Inilah 10 Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024
10 Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
2. Peserta wajib membawa KTP asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
Baca Juga: ABG Gantung Diri di Eks Pasar Hewan Gawok Kulon Progo Yogyakarta, Identitas Masih Misterius
5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai).
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
8. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
10. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
Itulah aturan Pakaian Wajib Peserta Ujian SKD dan ketentuan pelaksanaan ujian CPNS 2024.\
Artikel Terkait
Yuk Berlatih! Ini 10 Link Tryout CPNS 2024 Gratis untuk Persiapan SKD
Inilah Perbedaan 9 Fungsi dan Kedudukan Pancasila, Materi yang Sering Keluar di TWK SKD CPNS
10 Contoh Soal TWK SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Materi Nasionalisme hingga Bahasa Indonesia
Kapan Pelaksanaan Tes CPNS 2024? Simak Jadwal Terbaru serta Persyaratan yang Harus Dibawa
Bagaimana Tahapan Seleksi PPPK? Beda dari Tes CPNS 2024, Hanya Ada Tes Kompetensi dan Tambahan
Jangan Ada yang Terlewat! Inilah 10 Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024
4 Bansos Cair Bulan Oktober 2024, Salah Satunya PKH Rp750 Ribu!