Rabu, 2 September 2026

Aturan Pakaian Wajib Peserta Ujian SKD CPNS 2024, Boleh Pakai Rok Belahan?

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:22 WIB
Pakaian Wajib Peserta Ujian SKD CPNS 2024 (IG @cpnsindonesiaid)
Pakaian Wajib Peserta Ujian SKD CPNS 2024 (IG @cpnsindonesiaid)

Baca Juga: Jangan Ada yang Terlewat! Inilah 10 Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024

10 Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024 

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

2. Peserta wajib membawa KTP asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan.

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

Baca Juga: ABG Gantung Diri di Eks Pasar Hewan Gawok Kulon Progo Yogyakarta, Identitas Masih Misterius

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai).

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.

7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

8. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Chevrolet vs 3 Motor di Jalan Godean Sleman Yogyakarta, Salah Satu Korban Terjatuh di Kolong Mobil

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

10. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

Itulah aturan Pakaian Wajib Peserta Ujian SKD dan ketentuan pelaksanaan ujian CPNS 2024.\

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X