Minggu, 19 Juli 2026

10 Larangan Peserta Ujian SKD CPNS 2024, Salah Satunya Berbicara dengan Sesama Peserta selama Seleksi Berlangsung

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:50 WIB
Larangan Peserta Ujian SKD CPNS 2024 (MenPANRB)
Larangan Peserta Ujian SKD CPNS 2024 (MenPANRB)

5. Menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.

6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia.

7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Merokok dalam ruangan seleksi.

Baca Juga: Aturan Pakaian Wajib Peserta Ujian SKD CPNS 2024, Boleh Pakai Rok Belahan?

9. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

10 Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

2. Peserta wajib membawa KTP asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan.

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

Baca Juga: Resep Udang Chili Padi Lebih Lezat Gurih dan Pedas Nampol untuk Menu Makan Malam Keluarga

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai).

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X