Adapun pencairannya, akan segera dilaksanakan.
Pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Menteri Agama mengatakan, terbitnya aturan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag.
Baca Juga: Resep Ayam Sehah Kemangi, Masaknya Sat-set Gurih Wangi untuk Menu Akhir Pekan
Dari regulasi ini, pemerintah berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik.
Di samping itu juga diharapkan dapat mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani.
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Hore! Kemenag Siapkan Bantuan Insentif untuk Dosen Ma’had Aly, Segini Besarannya!
Kapan Bantuan Insentif untuk Dosen Ma’had Aly Cair? Catat Tanggalnya! Kemenag Sedang Siapkan
Ini Persyaratan Administrasi yang Harus Dilengkapi Oleh Dosen Ma’had Aly Agar Dapat Bantuan Insentif dari Kemenag
Inilah Jadwal Pelaksanaan AN dan TKA dari Perjanjian Kemendikdasmen dan Kemenag Tahun 2025
Link Download Kalender Pendidikan Madrasah 2025/2026 Kemenag, Berlaku untuk RA, MI, MTs dan MA
KPK Gali Keterangan Ustaz Khalid Basalamah untuk Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Ustadz Khalid Basalamah Buka Suara Terkait Pemanggilannya oleh KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Kemenag Tahun Anggaran 2024, Cek Linknya di Sini
Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun BOP RA dan Bos Madrasah Triwulan II, Lembaga yang Belum Pengajuan Ditunggu Sampai Tanggal Ini
Guru PAI Non‑ASN Full Senyum! Kemenag Naikkan Tunjangan Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025