PORTALOKA.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani aturan baru terkait peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Adapun isinya membahas soal kenaikan tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Itu artinya ada kenaikan sebesar Rp500.000 dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kecelakaan Mobil Tabrak Motor di Wates Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Terluka
Adapun pencairannya, akan segera dilaksanakan.
Pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Menteri Agama mengatakan, terbitnya aturan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag.
Dari regulasi ini, pemerintah berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik.
Di samping itu juga diharapkan dapat mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani.
Artikel Terkait
3 Tes Seleksi Kompetensi Tambahan untuk Calon Guru Sekolah Rakyat Kemensos yang Wajib Diikuti, Jika Tidak Ikut Dianggap Mengundurkan Diri
Hak dan Kewajiban yang Didapatkan Guru Sekolah Rakyat Kemensos, Cek Dulu Sebelum Daftar Ya!
Wajib Catat! Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan Calon Guru Sekolah Rakyat Kemensos, Ada Tes Bahasa Inggris hingga Wawancara
Gaji Guru Sekolah Rakyat Diangkat Jadi ASN PPPK JF, Kemensos Buka Lowongan Tersedia 1.554 Formasi
TOK! BKN Resmi Umumkan Usia Batas Pensiun ASN, Ada dari Usia 58 hingga 70 Tahun, Guru Berapa?
Pemkot Depok Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tenaga Teknis, 23 Formasi Full Terisi, Nakes dan Guru Harap Bersabar
Kabar Gembira Bagi Guru Honorer, Tunjangan Profesi Guru Resmi Naik jadi Rp2 Juta, Pencairannya Dirapel
Bapak Ibu Guru Selamat ya, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Naik jadi Rp2 Juta, Pencairannya Dirapel Januari sampai Juni 2025