Sabtu, 18 Juli 2026

Kapan Bantuan Insentif untuk Dosen Ma’had Aly Cair? Catat Tanggalnya! Kemenag Sedang Siapkan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 28 Mei 2025 | 13:34 WIB
ILUSTRASI UANG - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag sedang menyiapkan pencairan bantuan insentif bagi dosen Ma’had Aly. (Pixabay/IqbalStock)
ILUSTRASI UANG - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag sedang menyiapkan pencairan bantuan insentif bagi dosen Ma’had Aly. (Pixabay/IqbalStock)

PORTALOKA.ID - Para dosen Ma’had Aly akan menerima bantuan insentif dari Kementerian Agama Indonesia.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag pun sedang menyiapkan pencairan bantuan insentif tersebut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Basnang Said mengatakan pemberian bantuan insentif ini menjadi bentuk komitmen Kemenag untuk memperkuat pendidikan tinggi keagamaan Islam berbasis pesantren.

Bantuan ini ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas dan kesejahteraan sumber daya manusia di lingkungan Ma’had Aly seluruh Indonesia.

Baca Juga: Syarat Guru RA dan Madrasah Non ASN Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag, Rp 1,5 Juta Cair Juni 2025

"Penyaluran insentif dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi administrative."

"Kami targetkan cair paling lambat pada Oktober 2025,” kata Basnang Said, dikutip dari kemenag.go.id.

Para dosen diminta untuk menyiapkan persyaratan administratif dan mengunggahnya ke aplikasi SIKAP atau Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren pada tautan https://sikap.kemenag.go.id/

Seluruh proses administrasi pengajuan dilakukan secara daring dengan tenggat waktu unggah dokumen hingga 7 Juni 2025.

Baca Juga: Hore! Kemenag Siapkan Bantuan Insentif untuk Dosen Ma’had Aly, Segini Besarannya!

Basnang Said menambahkan tata kelola penyaluran insentif ini berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan bahwa proses ini tidak dipungut biaya apa pun dan diawasi secara ketat oleh aparat pengawasan internal,” jelasnya. ***

 

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: kemenag.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X