Minggu, 19 Juli 2026

JANGAN TERTIPU! Kementerian Agama Tegaskan Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 5 April 2025 | 13:04 WIB
Direktur PAI Kemenag, M Munir menegaskan biaya PPG PAI ditanggung pemerintah (Kemenag)
Direktur PAI Kemenag, M Munir menegaskan biaya PPG PAI ditanggung pemerintah (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Kabar penting bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan peserta PPG PAI tidak dipungut biaya.

Sebab menurut Kemenag seluruh biaya PPG PAI ditanggung oleh pemerintah.

Hal itu dingkapkan Direktur PAI, M. Munir.

Baca Juga: Go Global! UMKM Minyak Telon Lokal Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Mancanegara

Munir menjelaskan bahwa biaya PPG untuk 21.807 peserta ditanggung oleh APBN dan APBD.

Pembiayaan dibagi menjadi dua yakni 80 persen ditanggung APBN, dan 20 persen oleh APBD.

"Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apapun untuk mengikuti program ini," tegas M Munir dalam keterangannya, dikutip Portaloka.id, Sabtu, 5 April 2025.

Munir mengimbau para peserta dan calon peserta tidak terjebak oleh ajakan-oknum yang meminta pembayaran dalam bentuk apapun dengan alasan biaya PPG.

Baca Juga: Usai THR, PNS dan PPPK hingga Pensiunan Siap-Siap Terima Gaji ke-13, Catat Jadwal Pencairan Terbarunya

Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada dan bisa menciderai semangat pemerintah dalam menyukseskan sertifikasi guru PAI di Indonesia.

"Jangan ada yang tertipu dengan ajakan untuk membayar biaya PPG PAI Kemenag. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.

"Jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG, silahkan laporkan ke kami!," sambungnya.

Munir juga mengajak organisasi guru, baik asosiasi, kelompok kerja, maupun musyawarah guru, untuk ikut mendukung proses PPG ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X