Sabtu, 18 Juli 2026

Ini Persyaratan Administrasi yang Harus Dilengkapi Oleh Dosen Ma’had Aly Agar Dapat Bantuan Insentif dari Kemenag

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 29 Mei 2025 | 06:00 WIB
ILUSTRASI GAMBAR UANG - Para dosen Ma’had Aly akan mendapatkan bantuan insentif dari dari Kementerian Agama atau Kemenag Indonesia. (Pixabay/EmAji)
ILUSTRASI GAMBAR UANG - Para dosen Ma’had Aly akan mendapatkan bantuan insentif dari dari Kementerian Agama atau Kemenag Indonesia. (Pixabay/EmAji)

PORTALOKA.ID - Para dosen Ma’had Aly akan mendapatkan bantuan insentif dari dari Kementerian Agama atau Kemenag Indonesia.

Namun, ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi agar bantuan insentif bisa cair.

Dikutip dari kemenag.go.id, para dosen diminta untuk menyiapkan persyaratan administratif.

Persyaratan tersebut kemudian diunggah ke aplikasi SIKAP atau Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren) pada tautan https://sikap.kemenag.go.id/

Baca Juga: Kapan Bantuan Insentif untuk Dosen Ma’had Aly Cair? Catat Tanggalnya! Kemenag Sedang Siapkan

Berikut data dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dosen Ma’had Aly:

a. Berstatus non ASN dengan membuat surat pernyataan bermaterai;

b. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;

c. Bertugas di Ma’had Aly yang terdaftar di EMIS (sudah melakukan BAP/Berita Acara Pendataan);

d. Berstatus dosen Ma’had Aly yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang Pengangkatan Dosen Ma’had Aly yang masih berlaku;

e. Aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas mengajar;

f. Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis dengan membuat surat pernyataan bermaterai;

g. Mendapat rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly;

h. Terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang sudah diverifikasi dan validasi; dan

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X