Sabtu, 18 Juli 2026

1 Orang Ditangkap saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Bola Sikka NTT, Ada Barang Bukti Uang hingga 1 Set Pisau

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 28 Mei 2025 | 07:45 WIB
Satu orang diamankan polisi Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 26 Mei 2025, pukul 15.30 WITA gegara judi sabung ayam.  (Tribrata News Polres Sikka)
Satu orang diamankan polisi Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 26 Mei 2025, pukul 15.30 WITA gegara judi sabung ayam. (Tribrata News Polres Sikka)

PORTALOKA.ID - Satu orang diamankan polisi Polres SikkaNusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 26 Mei 2025, pukul 15.30 WITA.

Ia adalah GL, yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam.

Penangkapan tersebut dilakukan saat polisi menggrebek kegiatan perjudian sabung ayam di Dusun Bola, Desa Bola, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penggrebekan judi sabung ayam berawal dari informasi masyarakat tentang adaya aktifitas perjudian.

Baca Juga: 3 Petani Maling Perhiasan di Waigete Sikka NTT Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Adanya TKP Lain, Ini Barang Buktinya

Tim Operasi Pekat Polres Sikka langsung mendatangi lokasi yang terindikasi sebagai tempat perjudian sabung ayam di Dusun Bola, Desa Bola, Kecamatan Bola.

Di lokasi itu, polisi mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial GL yang menyediakan lahan untuk taruhan judi.

Tim Pekat juga mengamankan alat yang digunakan untuk permaianan judi sabung ayam.

Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan saksi-saksi yang berada di TKP saat dilakukan penggrebekan.

Baca Juga: Perawatan Khusus Sapi Bisma Milik Peternak di Jatinom Klaten Sering Didengarkan Murottal, Kini Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban Idul Adha 2025

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 7 ekor ayam yang digunakan untuk sabung ayam, 1 tas dompet berisikan 1 set pisau taji ayam, uang tunai Rp 200 ribu yang digunakan untuk taruhan.

Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka telah membuat Laporan Polisi, melakukan pemeriksaan terhadap terduga Pelaku dan para saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 303 ayat (1) ke-2.e.

Terduga pelaku diamanakan di Polres Sikka guna kepentingan proses hukum selanjutnya. ***

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polres Sikka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X