Menurutnya, ketentuan ini memberikan kepastian bahwa hasil verval calon peserta yang memenuhi persyaratan tetap dapat digunakan untuk proses penetapan peserta pada tahun berikutnya, meskipun belum mendapatkan panggilan pada 2026.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, lanjtu Fesal Musaad, Kanwil Kemenag provinsi diminta menugaskan verifikator yang kompeten di bidang teknologi informasi dan memahami pedoman linearitas PPG secara komprehensif. Proses verifikasi diharapkan berlangsung secara cermat dan tepat waktu.
Baca Juga: Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Begini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
“Kemenag juga meminta agar informasi pendaftaran disebarluaskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia, sehingga calon peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan pendaftaran sesuai jadwal,” tandasnya.***