Oleh: Hendri Johari, S.Pd.I
PORTALOKA.ID - Saya Hendri Johari, S.Pd.I, seorang guru madrasah swasta yang telah mengabdi selama 23 tahun.
Melalui tulisan ini, saya ingin menyampaikan Surat Terbuka untuk pimpinan Kementerian Agama RI, anggota Komisi VIII DPR RI, dan seluruh pemangku kebijakan negara.
Surat terbuka mewakili suara hati seluruh guru madrasah swasta yang telah bersertifikat pendidik dan inpassing.
Dengan sisa tenaga yang kami miliki dan harapan yang tak pernah padam, kami menyampaikan suara ini. Bukan sebagai keluhan yang tak berdasar, melainkan sebagai pernyataan hati dari ribuan guru yang telah menghabiskan separuh hidupnya untuk mendidik anak bangsa di madrasah swasta.
Baca Juga: Dana TKD 2027 Turun jadi Rp600 Triliun, Gaji PPPK Guru hingga Nakes Ditanggung APBN
Kami datang membawa bukti pengakuan negara:
- Memegang Sertifikat Pendidik (Serdik), bukti kompetensi kami telah diuji dan disahkan oleh negara.
- Memiliki SK Inpassing, bukti secara tertulis golongan kami disetarakan dengan guru ASN.
- Tercatat lengkap di EMIS Kemenag, bukti keberadaan dan masa pengabdian kami ada di sistem resmi Kementerian Agama.
Baca Juga: Curahan Hati Guru Madrasah Swasta: Negara Jangan Baru Hadir Pas Kami Mau Pensiun
Namun di penghujung waktu pengabdian ini, kami merasa seolah belum tersentuh oleh keadilan yang sama.
Banyak rekan kami yang rambutnya telah memutih, yang sudah mengabdi 20, 30 bahkan 35 tahun lebih. Kini mereka tinggal menghitung hari menuju masa purna tugas, namun belum memiliki kepastian status.
Jangankan diangkat menjadi PPPK, tunjangan kehormatan dan penghargaan masa bakti sebagai tanda negara mengenang jasa kami pun belum kunjung datang.
Kami hanya memohon satu hal sederhana: DIAKUI.
Baca Juga: Porsadin VIII Tingkat Kabupaten Ciamis Resmi Ditutup, Kecamatan Cijeungjing Raih Juara Umum
Diakui bahwa pengabdian kami sama nilainya dengan guru negeri. Diakui bahwa data kami di EMIS adalah data resmi yang harus dijadikan dasar kebijakan. Diakui bahwa kami berhak mendapatkan perlindungan dan penghargaan sebelum kami berpulang.
Kami mengingatkan kembali amanat hukum yang berlaku: UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 135 menegaskan bahwa penataan tenaga Non-ASN adalah kewajiban negara. Keputusan MenPANRB No. 347 Tahun 2024 menuntut data yang tercatat, sementara data kami lengkap namun belum disatukan.
Kepada Bapak/Ibu pemangku kebijakan yang kami hormati, jangan biarkan kami pulang ke rumah masing-masing dengan tangan hampa dan hati yang bertanya-tanya. Satu kata "DIAKUI" dari negara, akan menjadi obat penawar lelah seumur hidup kami.
Baca Juga: Guru Bukan Beban Anggaran, Melainkan Investasi Bangsa
Kami mohon kebijaksanaan Bapak/Ibu untuk:
1. Menyatukan data EMIS dengan sistem BKN dan MenPAN RB.
2. Membuka jalur khusus bagi guru madrasah swasta bersertifikat dan inpassing, terutama yang mendekati pensiun.
3. Memberikan kepastian penghargaan dan tunjangan kehormatan bagi kami yang telah lama mengabdi.
Kami tidak meminta lebih. Kami hanya meminta diakui sebagaimana kami telah mengabdi dengan tulus.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan keadilan kepada kita semua.***
Penulis: Hendri Johari, S.Pd.I
Guru madrasah swasta yang tak lama lagi memasuki usia pensiun.