pendidikan

Guru dan Siswa Baru Wajib Tahu! Ini Aturan MPLS 2026 Resmi Kemendikdasmen, Simak Materi hingga Larangannya

Kamis, 2 Juli 2026 | 08:56 WIB
Ilsutrasi - Aturan terbaru MPLS 2026 resmi dari Kemendikdasmen (AI ChatGPT - Portaloka.id)

2. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk lain.

3. Dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS.

4. Dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.

5. Dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS atau melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga: BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon Guna Tingkatkan Ketahanan Ekonomi

Sanksi

Panitia MPLS yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi berupa:

1. Teguran tertulis

2. Penundaan atau pengurangan hak

3. Pembebasan tugas

4. Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Itu dia ketentuan pelaksanaan MPLS 2026 sesuai dengan peraturan dari Kemendikdasmen.***

Halaman:

Tags

Terkini