2. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk lain.
3. Dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
4. Dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
5. Dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS atau melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.
Sanksi
Panitia MPLS yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi berupa:
1. Teguran tertulis
2. Penundaan atau pengurangan hak
3. Pembebasan tugas
4. Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Itu dia ketentuan pelaksanaan MPLS 2026 sesuai dengan peraturan dari Kemendikdasmen.***