Kamis, 2 Juli 2026

Guru dan Siswa Baru Wajib Tahu! Ini Aturan MPLS 2026 Resmi Kemendikdasmen, Simak Materi hingga Larangannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 2 Juli 2026 | 08:56 WIB
Ilsutrasi - Aturan terbaru MPLS 2026 resmi dari Kemendikdasmen (AI ChatGPT - Portaloka.id)
Ilsutrasi - Aturan terbaru MPLS 2026 resmi dari Kemendikdasmen (AI ChatGPT - Portaloka.id)

Baca Juga: Potret Perjuangan Mantri Perempuan BRI, Rela Terjang Ombak dari Pulau ke Pulau Demi Menjaga Akses Keuangan di Wilayah Kepulauan Sulawesi Tengah

Namun demikian, seragam dan atribut tersebut tidak boleh memberatkan murid maupun orang tua murid.

Materi Wajib dan Pilihan MPLS

Dikutip dari Instagram DITSMP Kemendikdasmen, ada empat materi wajib yang harus diberikan kepada murid baru.

Materi tersebut, yaitu:

1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

2. Pagi Ceria

3. Sopan dan santun bermedia sosial

4. Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

Adapun untuk materi pilihan, sekolah dapat memilih materi sesuai ciri khas dan kebutuhan sekolah.

Baca Juga: Artificial Intelligence Tidak Akan Menggantikan Guru: Saatnya Pendidik Berkolaborasi dengan AI untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia

Larangan MPLS

Panitia MPLS 2026, wajib memperhatikan aturan yang ada, termasuk larangan yang tidak boleh dilakukan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama MPLS, yaitu:

1. Dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindakan kekerasan lainnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X