2. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk lain.
3. Dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
4. Dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
5. Dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS atau melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.
Sanksi
Panitia MPLS yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi berupa:
1. Teguran tertulis
2. Penundaan atau pengurangan hak
3. Pembebasan tugas
4. Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Itu dia ketentuan pelaksanaan MPLS 2026 sesuai dengan peraturan dari Kemendikdasmen.***
Artikel Terkait
Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Taufik Hidayat, Penyekapan dan Penganiayaan Berat pada Kekasih di Bandung
Menteri ESDM Bahlil Buka Suara soal Peluang BBM Nonsubsidi Turun di Bulan Juli 2026
Gaji Guru Diusulkan Naik hingga Rp30 Juta per Bulan, DPR Minta Usulan Dikaji: Tidak Semua Gagasan Bisa Langsung Diterapkan
Promedia Audiensi dengan Badan Komunikasi Pemerintah RI, Bahas Penguatan Komunikasi Publik Bersama Jaringan Media Lokal
DPR Soroti Keterlambatan Gaji Guru Madrasah Swasta, Desak Kemenag Disiplin Agar Tak Ada Lagi Sistem Rapel Pembayaran
Hotman Paris Buka Suara soal Vonis Nadiem Makarim, Pernah Ingatkan soal Dokumen Laporan Audit BPKP dan Google
Harga 3 Jenis BBM Pertamina Turun per 1 Juli 2026, Ini Daftar Harga Terbaru