c. Jerman
Di Jerman, sekolah swasta diakui dalam Undang-Undang Dasar (Grundgesetz) dan dianggap sebagai pelengkap penting bagi sistem negeri.
- Sistemnya: Pemerintah negara bagian (Länder) memberikan subsidi finansial yang sangat besar kepada sekolah swasta untuk menutup biaya operasional, termasuk gaji guru.
- Perlakuan Guru: Untuk mendapatkan izin operasional, sekolah swasta di Jerman secara hukum wajib membuktikan bahwa kondisi kerja dan gaji guru mereka tidak berada di bawah standar sekolah negeri. Ini mencegah terjadinya eksploitasi guru di sektor swasta.
Kesimpulan
Dari uraian di atas penulis menyimpulkan bahwa negara-negara maju tersebut membuktikan bahwa kemajuan pendidikan tidak dicapai dengan cara memilah-milah status guru. Mereka melihat guru sebagai aset nasional, bukan aset dinas atau aset yayasan.
Selama kurikulum yang diajarkan adalah kurikulum nasional untuk mencerdaskan anak bangsa, maka hak atas kesejahteraan yang layak dan adil adalah kewajiban mutlak yang harus dijamin oleh negara.
Negara bukan cuci tangan seakan akan pura-pura tidak mau tahu, padahal hal tersebut menjadi kewajibannya melaksakan fungsi legislasi bagi DPR RI dan fungsi eksekusi bagi Eksekutifnya, dalam hal adalah Presiden RI Prabowo Subianto.***
Penulis: Dedy Misnoto, M.Pd.I.
Ketua PIMDA PGMM Kabupaten Bondowoso