Sabtu, 13 Juni 2026

Bahaya Negara Terus Menerus Menganaktirikan Kesetaraan dan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 12 Juni 2026 | 17:13 WIB
Dedy Misnoto, Ketua PIMDA PGMM Kabupaten Bondowoso (Ist)
Dedy Misnoto, Ketua PIMDA PGMM Kabupaten Bondowoso (Ist)

Baca Juga: Bertemu PGMM dan GM Pro, Ketua Baleg DPR Beberkan Perkembangan Terbaru Tuntutan Guru Madrasah dan Sekolah Swasta

c. Jerman

Di Jerman, sekolah swasta diakui dalam Undang-Undang Dasar (Grundgesetz) dan dianggap sebagai pelengkap penting bagi sistem negeri.

- Sistemnya: Pemerintah negara bagian (Länder) memberikan subsidi finansial yang sangat besar kepada sekolah swasta untuk menutup biaya operasional, termasuk gaji guru.

- Perlakuan Guru: Untuk mendapatkan izin operasional, sekolah swasta di Jerman secara hukum wajib membuktikan bahwa kondisi kerja dan gaji guru mereka tidak berada di bawah standar sekolah negeri. Ini mencegah terjadinya eksploitasi guru di sektor swasta.

Baca Juga: Cuma Modal Rp125 Ribu Bisa Camping Bonus View Merbabu, Bisa Bawa Keluarga bahkan Balita, Cek Lokasinya di Sini!

Kesimpulan

Dari uraian di atas penulis menyimpulkan bahwa negara-negara maju tersebut membuktikan bahwa kemajuan pendidikan tidak dicapai dengan cara memilah-milah status guru. Mereka melihat guru sebagai aset nasional, bukan aset dinas atau aset yayasan.

Selama kurikulum yang diajarkan adalah kurikulum nasional untuk mencerdaskan anak bangsa, maka hak atas kesejahteraan yang layak dan adil adalah kewajiban mutlak yang harus dijamin oleh negara.

Negara bukan cuci tangan seakan akan pura-pura tidak mau tahu, padahal hal tersebut menjadi kewajibannya melaksakan fungsi legislasi bagi DPR RI dan fungsi eksekusi bagi Eksekutifnya, dalam hal adalah Presiden RI Prabowo Subianto.***

 

Penulis: Dedy Misnoto, M.Pd.I.
Ketua PIMDA PGMM Kabupaten Bondowoso

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X