Badan Legislasi DPR RI tengah mempercepat kodifikasi tiga Undang-Undang yang akan disatukan menjadi Omnibus law, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Perguruan Tinggi.
Di dalamnya terdapat penguatan posisi guru, baik guru madrasah swasta maupun yang ada di sekolah.
Dengan langkah tersebut, tidak akan ada lagi dikotomi atau perlakuan berbeda antara guru sekolah negeri dan swasta.
3. Revisi UU Libatkan Organisasi Profesi Guru
Dalam pertemuan itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan berjanji akan melibatkan organisasi profesi guru dalam pembahasan revisi Undang-Undang.***