pendidikan

Kebijakan Pengapusan Guru Honorer, Mardani Ali Sera Ingatkan Pemerintah Tentang Hal Ini

Senin, 18 Mei 2026 | 10:55 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera singgung kebijakan penghapusan guru honorer dan PHK massal (DPR RI)

PORTALOKA.ID - Kebijakan penghapusan guru honorer mendapat perhatian serius dari legislator.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan, kebijakan tersebut jangan menimbulkan masalah baru.

Salah satu masalah yang harus dihindari dari kebijakan penghapusan guru honorer adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pemerintah diminta memastikan proses penataan kepegawaian berjalan secara adil dan memberikan kepastian status bagi seluruh tenaga honorer, termasuk guru honorer yang masih aktif mengajar.

Baca Juga: Legislator Desak Pemerintah Berikan Afirmatif bagi Guru Honorer dalam Seleksi PPPK: Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun

Mardani menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh lagi ada pekerja yang bersifat tidak tetap di instansi pemerintah.

Menurutnya, seluruh pegawai harus diarahkan masuk ke dalam skema ASN melalui dua jalur, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tidak ada lagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan honorer bagi mereka yang bekerja untuk negara. Semuanya masuk ke dalam ASN, dua pintu PNS ataupun PPPK,” ujar Mardani, dikutip Senin, 18 Mei 2026.

Namun demikian, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hingga mengorbankan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Baca Juga: Benarkah Guru Honorer Tak Boleh Mengajar Mulai 2027? Begini Fakta di Balik SE Mendikdasmen Nomor 7

Menurutnya, guru honorer yang masih aktif mengajar harus tetap mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk diangkat menjadi ASN.

Mardani mengingatkan bahwa proses penataan honorer membutuhkan waktu karena melibatkan pemerintah daerah, KementerianPAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Karena itu, kebijakan penghapusan honorer harus dibarengi langkah konkret agar para tenaga non-ASN tidak kehilangan pekerjaan.

Ia juga meminta pemerintah segera mendata kembali tenaga honorer yang belum masuk dalam basis data BKN dan mempercepat proses administrasi agar penyerapan ke dalam formasi ASN dapat dilakukan secara sistematis.***

Tags

Terkini