pendidikan

PGMM Pacitan Sampaikan 3 Tuntutan Guru Madrasah Swasta kepada DPRD Pacitan, di Antaranya soal TPG Inpassing yang Sering Terlambat

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:10 WIB
Audiensi PGMM dengan DPRD Pacitan bahas persoalan guru madrasah swasta (Istimewa)

PORTALOKA.ID - Guru madrasah swasta di sejumlah daerah terus memperjuangkan nasib mereka.

Berbagai upaya dilakukan, mulai dari audiensi hingga lobi-lobi politik guna memperbaiki nasib para guru madrasah swasta.

Seperti yang dilakukan Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).

Organisasi profesi guru yang menaungi guru madrasah ini melakukan audiensi dengan DPRD Pacitan.

Baca Juga: PW PGMM Jatim Sampaikan Aspirasi 638 Ribu Guru Madrasah Swasta kepada AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Surat akan Diteruskan kepada Sufmi Dasco Ahmad

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026 ini dihadiri Ketua Komisi I dan II DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua Pimpinan Daerah PGMM Pacitan, serta perwakilan organisasi lainnya.

Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung dari pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.

Tuntutan Guru Madrasah Swasta

Dalam kesempatan itu, PGMM Pacitan menyampaikan beberapa tuntutan terkait guru madrasah.

Baca Juga: Benarkah Guru Honorer Tak Boleh Mengajar Mulai 2027? Begini Fakta di Balik SE Mendikdasmen Nomor 7

Di hadapan para wakil rakyat, PGMM menyampaikan agar dilakukan revisi terhadap beberapa Undang-Undang, yakni UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 10 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru.

PGMM menilai, Undang-Undang tersebut sangat tidak adil bagi madrasah dan sekolah swasta.

"Ini sangat tidak adil manakala pemerintah hanya memenuhi kebutuhan guru pada sekolah negeri saja seperti yang selama ini terjadi, padahal sekolah-sekolah swasta yang pinggiran yang mayoritas siswanya kurang mampu yang seharusnya juga menjadi perhatian yang utama dari pemerintah, tanpa harus bertindak diskriminasi terhadap sekolah swasta," kata Ketua PGMM Pacitan, Imron Prawito, S.Pd., MM, dalam keterangannya yang diterima Portaloka.id, Kamis, 14 Mei 2026.

Di samping itu, lanjut Imron, UU Sisdiknas tidak secara khusus mengatur tentang Pendidikan Madrasah swasta sehingga ada diskriminasi anatara sekolah yang diselenggarakan pemerintah dan didirikan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini