pendidikan

Bukan Cuma Guru Madrasah, Guru Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal juga Dapat TPG, Kemenag: Yang Sudah Memenuhi Syarat Pasti Dapat!

Sabtu, 9 Mei 2026 | 10:06 WIB
Dirjen Pendis, Amien Suyitno menyampaikan bahwa guru muadalah dan diniyah dapat TPG (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi guru Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru pendidikan muadalah dan diniyah formal.

TPG ini sudah mulai cair pada Triwulan I 2026 bagi 267 guru muadalah dan diniyah yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno menyampaikan bahwa pencairan TPG ini menjadi komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru termasuk bagi guru non ASN di lingkungan Kementerian Agama. 

Baca Juga: Lulusan Sarjana Non Kependidikan Bisa Jadi Guru, Asalkan Penuhi Syarat Ini

“Sesuai arahan Bapak Menteri Agama, pencairan TPG menjadi perhatian kami. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan guru adalah prioritas pembangunan nasional,” kata Amien Suyitno, dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.

Amien menegaskan bahwa guru adalah garda terdepat dalam pembentukan karakter generasi penerus bangsa.

"Guru merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Pemerintah terus berupaya memastikan kesejahteraan guru terpenuhi dengan baik," sambungnya.

Lebih lanjut, Amien mengatakan bahwa pemberikan TPG sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalitas para guru di Indonesia. 

Baca Juga: Kemenag Upayakan Cari Solusi Terbaik untuk Kesejahteraan Guru Madrasah, Mulai dari PPG hingga Pangkas Ribuan Aplikasi

"Kemenag melalui Ditjen Pendis, terus melakukan penyempurnaan sistem penyaluran tunjangan profesi agar lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran," terang dia.

Amien Suyitno menyampaikan bahwa pencairan TPG bagi guru pada Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal dilakukan secara bertahap yakni per triwulan. 

“Kami memastikan bahwa guru yang telah memenuhi persyaratan akan menerima haknya dengan baik,” tandas Amin Suyitno. 

Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa TPG yang dicairkan kali ini bagi Guru Non ASN pada SPM-PDF Direktorat Pesantren yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi ketentuan administrasi lain yang berlaku. 

Halaman:

Tags

Terkini