pendidikan

Dukung PP Tunas, Kemendikdasmen Optimalkan Gerakan 7 KAIH dan 3S, Apa Sajakah Itu?

Senin, 30 Maret 2026 | 07:28 WIB
Kemendikdasmen dukung implementasi PP Tunas dengan gerakan 7 KAIH dan 3S (Kemendikdasmen)

PORTALOKA.ID - Pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan akses anak terhadap media sosial.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) turut mendukung kebijakan tersebut.

Menurut Kemendikdasmen, suasana pembelajaran yang sehat merupakan fondasi penting dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga: PP Tunas Mulai Berlaku, Kemenag Siapkan 13 Juta Siswa Madrasah dan Santri Bangun Budaya Digital Beretika

Dengan hal itu, peserta didik dapat belajar, berinteraksi dengan sesama teman dan guru, serta membangun karakter sesuai dengan usia tumbuh kembangnya.

Dalam prosesnya, perwujudan suasana sehat bagi peserta didik masih terdapat adiksi pada penggunaan gawai yang berlebihan dan berdampak negatif pada proses pembelajaran di sekolah maupun di rumah.

Dampak negatif tersebut pada akhirnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk berupaya menciptakan ekosistem pendidikan yang optimal bagi peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk memastikan teknologi sebagai alat pendukung pendidikan.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Batas Usia Anak Bermain Media Sosial Menurut PP Tunas

“Kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah yang penting untuk memastikan teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan. Seluruh guru di pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan ini,” kata Abdul Mu'ti.

Gerakan 7 KAIH dan 3S

Sebagai upaya untuk mendukung penerapan PP Tunas, Kemendikdasmen akan menerapkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) dan penerapan Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break (3S).

Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat terdiri dari:

Halaman:

Tags

Terkini