PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peluncuran PP Tunas bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten-konten berbahaya.
Pemberlakuan PP Tunas mendapat dukungan berbagai pihak. Salah satunya dari Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk mendukung implementasi regulasi tersebut, Kemenag berkomitmen untuk memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Batas Usia Anak Bermain Media Sosial Menurut PP Tunas
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan, Kemenag memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga beretika dan berkarakter.
Hal ini mengingat lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.
“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib, dikutip Portaloka.id, Minggu, 29 Maret 2026.
Menurut Thobib, penguatan literasi digital salah satu caranya dilakukan dengan mengintegrasikan dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial, 8 Platform Ini Mulai Dibatasi
Materi yang dapat diberikan berupa etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama.
Di samping itu, peran guru, penyuluh agama, hingga DAI dan khatib juga sangat penting dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat.
“Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” tandasnya.