PORTALOKA.ID - Menjelang hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) membawa kabar gembira bagi guru madrasah.
Kemenag mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah.
Pencairan TPG guru madrasah dilakukan seiring dengan percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Percepatan penerbitan SKAKPT terus dilakukan agar hak para guru madrasah dapat segera disalurkan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp130 Ribu dan Telat Dibayar, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno menegaskan, langkah ini diambil sesuai dengan arahan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Amien Suyitno mengungkapkan, proses pencairan TPG guru madrasah dilakukan bertahap mulai pekan ini.
"Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima," katanya.
"Bagi yang SKAKPT-nya telah terbit, proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan secara bertahap pada pekan ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Apakah Guru Madrasah Dapat Tunjangan Hari Raya? Simak Penjelasannya
Lulusan PPG 2025 Dapat TPG
Kemenag sendiri terus menyelesaikan penerbitan SKAKPT untuk memproses pencairan TPG guru madrasah.
Kabar baiknya, guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 juga akan menerima TPG.
Berdasarkan data hasil pemrosesan SKAKPT pada 2 dan 4 Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan.