pendidikan

Apakah Guru Madrasah Dapat Tunjangan Hari Raya? Simak Penjelasannya

Sabtu, 7 Maret 2026 | 10:58 WIB
Ilustrasi - Tunjangan hari raya guru madrasah (Portaloka.id)

Menurut Kamaruddin, dari jumlah tersebut masih ada 497.893 guru yang belum mengikuti sertifikasi.

Baca Juga: Perjuangan Guru Madrasah Swasta jadi PPPK Dapat Dukungan Penuh Kemenag NTB, Kankanwil Kemenag: Siap jadi Garda Terdepan!

THR Guru Madrasah

Guru yang berstatus PNS dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mereka akan memperoleh THR 100 persen yang meliputi beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

THR guru ASN pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.

Lantas, bagaimana dengan guru madrasah non ASN, apakah mereka juga mendapatkan THR?

Baca Juga: Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Daerah akan Berikan THR Lebaran 2026, Total Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

Hingga saat ini Kementerian Agama belum menerbitkan peraturan terkait THR bagi guru madrasah non ASN, termasuk guru madrasah swasta, dan guru inpassing.

Sehingga belum dapat dipastikan apakah guru madrasah non ASN akan mendapatkan tunjangan hari raya atau tidak.

Namun yang pasti, Kemenag akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah.

TPG guru madrasah dicairkan secara bertahap mulai pekan ini.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Ratusan Warga Dapat Paket Sembako, Beasiswa dan Santunan dari Pemdes Ponggok Klaten

TPG juga diberikan kepada kepala dan guru madrasah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno mengatakan, proses pencairan TPG dilakukan seiring percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Halaman:

Tags

Terkini