Menurut Kamaruddin, dari jumlah tersebut masih ada 497.893 guru yang belum mengikuti sertifikasi.
THR Guru Madrasah
Guru yang berstatus PNS dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mereka akan memperoleh THR 100 persen yang meliputi beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
THR guru ASN pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Lantas, bagaimana dengan guru madrasah non ASN, apakah mereka juga mendapatkan THR?
Hingga saat ini Kementerian Agama belum menerbitkan peraturan terkait THR bagi guru madrasah non ASN, termasuk guru madrasah swasta, dan guru inpassing.
Sehingga belum dapat dipastikan apakah guru madrasah non ASN akan mendapatkan tunjangan hari raya atau tidak.
Namun yang pasti, Kemenag akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah.
TPG guru madrasah dicairkan secara bertahap mulai pekan ini.
TPG juga diberikan kepada kepala dan guru madrasah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno mengatakan, proses pencairan TPG dilakukan seiring percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.