PORTALOKA.ID - Kesejahteraan guru mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Berbagai program diluncurkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Program sertifikasi menjadi salah satu jalan untuk mewujudkan kesejahteraan para guru.
Guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik berhak untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Program tersebut tidak hanya untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), bagi guru non ASN pun akan menerima tunjangan profesi.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non ASN yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Nominal Tunjangan Profesi Guru Non-ASN
Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan bagi yang belum inpassing.
Sementara bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing, akan menerima tunjangan profesi setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing.
Tunjangan disalurkan langsung ke rekening penerima sesuai dengan mekanisme pencairan.
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Non-ASN
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026, ada beberapa syarat bagi penerima tunjangan profesi guru non-ASN.