PORTALOKA.ID - Sebanyak 98.036 binaan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengikuti Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) angkatan 4.
Mereka terdiri dari guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.
Uji Pengetahuan merupakan tahap akhir dari Pendidikan Profesi Guru yang wajib diikuti.
Jika mereka dinyatakan lulus, makan akan menjadi guru profesional dan berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pihaknya terus melakukan akselerasi PPG sebagai bagian dari komitmen peningkatan mutu dan profesionalisme pendidik serta peningkatan kesejahteraan mereka.
Menag menegaskan, martabat profesi guru harus dijaga sebab dari merekalah lahir generasi penerus bangsa.
“Guru itu tugas mulia, muru’ahnya harus kita jaga. Karena dari tangan guru lahir generasi masa depan bangsa. Kesadaran ini menjadi komitmen kami untuk mengakselerasi sertifikasi dan nantinya berdampak pada pengikatan kesejahteraan mereka,” ujarnya, dikutip Senin, 23 Februari 2026.
Lebih lanjut Menag menegaskan bahwa Sertifikasi merupakan penghargaan atas dedikasi para guru.
Baca Juga: Terungkap! Pangkal Masalah Guru Madrasah Swasta Sulit Ikut PPPK dan Kesejahteraan Tidak Meningkat
“Sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme guru,” tegasnya.
TPG Bagi Guru Bersertifikasi
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pelaksanaan Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja dilakukan secara objektif dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan setiap Guru yang lulus benar-benar kompeten dan siap memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik,” jelasnya.