Menurutnya, PPG merupakan momentum strategis untuk meningkatkan kualitas guru.
Setelah lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik, peserta akan menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Bagi guru ASN, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan bagi Guru bukan ASN sebesar Rp2.000.000 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Pakar Sebut Perjanjian Tarif RI-AS Bakal Buka Lapangan Kerja di Indonesia, Kok Bisa?
Petani NTT Bersyukur, 3.000 Pohon Buncis Terserap Semua Berkat MBG
Kemenag Buka Suara soal Kebijakan Zakat untuk MBG, Begini Faktanya
15.160 Guru PAI Ikuti Uji Pengetahuan PPG Daljab Angkatan 4, Kemenag: Untuk Ukur Capaian Pembelajaran Peserta
Viral Antrean Panjang Warga Sumenep demi Menanti Tarawih Sejak Siang Hari, Amplop Rp300 Ribu Disebut Jadi Penyemangat
Viral Ibu Pedagang Sayuran di NTT Dilarang Jualan di Teras Rumah Sendiri, Padahal demi Cukupi Biaya Sekolah Anaknya
Kota Banjar Rayakan HUT ke-23, Herdiat Sunarya Hadiri Paripurna, Tekankan Sinergi Pembangunan Wilayah
Terungkap! Pangkal Masalah Guru Madrasah Swasta Sulit Ikut PPPK dan Kesejahteraan Tidak Meningkat
Hujan Deras Picu Longsor di Sukahaji Ciamis, Warga Gotong Royong Selamatkan Jalan dan Rumah Tetangga
Ngabuburit: Falsafah Menunggu Senja dan Jalan Sunyi Dakwah yang Menyatukan