pendidikan

Terungkap! Pangkal Masalah Guru Madrasah Swasta Sulit Ikut PPPK dan Kesejahteraan Tidak Meningkat

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:02 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang ungkap pangkal masalah guru madrasah swasta. (DPR RI)

PORTALOKA.ID - Persoalan guru madrasah swasta bukanlah hal baru, namun sudah berlangsung cukup lama.

Persoalan tersebut menyangkut kesejahteraan guru madrasah swasta yang tak kunjung meningkat.

Di samping itu, guru madrasah swasta juga kesulitan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkapkan pangkal persoalan yang dihadapi oleh guru madrasah swasta.

Baca Juga: 15.160 Guru PAI Ikuti Uji Pengetahuan PPG Daljab Angkatan 4, Kemenag: Untuk Ukur Capaian Pembelajaran Peserta

Menurut Marwan, pangkal dari persoalan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Kami ingin menyampaikan Bu Ketua, pangkal dari persoalan ini sebetulnya ada di Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003," kata Marwan saat menerima perwakilan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, dikutip Minggu, 22 Februari 2026.

Dikatakan Marwan, dalam UU Sisdiknas madrasah dan pesantren diposisikan sebagai sekolah non formal.

Akibatnya, guru madrasah di daerah tidak bisa mendapatkan insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: DPR Minta Kemenag Angkat Guru Madrasah Swasta jadi PPPK Tahun Ini

"Dengan pasal itu, maka guru-guru sekolah di daerah tidak diperbolehkan mendapat insentif dari APBD. Karena guru-guru ini (tanggung jawab) pemerintah pusat. Karena Kementerian Agama itu vertikal," ungkapnya.

"Sehingga ketika ada guru-guru lain menerima insentif di bangku yang sama, di meja yang sama, mereka ini enggak dapat," sambungnya.

UU Sisdiknas Baru: Hanya Ada Pendidikan Nasional

Lebih lanjut Marwan menjelaskan bahwa revisi UU Sisdiknas yang baru akan menghapuskan dikotomi antara pendidikan agama dan umum.

Halaman:

Tags

Terkini