PORTALOKA.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Selain kegiatan belajar mengajar, jadwal ini juga mengatur waktu libur sebelum dan saat Ramadhan hingga Idul Fitri.
Jadwal tersebut sebagai acuan bagi para siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar selama Ramadhan.
Kebijakan ini berdasarkan hasil keputusan Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadhan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia.
“Ramadhan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Menko PMK.
Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik.
Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara itu, murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Jadwal Kegiatan Belajar Selama Ramadhan
Berikut jadwal kegiatan belajar selama bulan Ramadhan 2026:
- 18-21 Februari 2026