Sabtu, 18 Juli 2026

Pembangunan KOPDES MERAH PUTIH di Desa Cinyasag Panawangan Dihentikan, Ini Alasannya

Photo Author
Bang Sufi, Portaloka
- Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:01 WIB
Lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih Desa Cinyasang yang dihentikan (Istimewa)
Lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih Desa Cinyasang yang dihentikan (Istimewa)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat melayangkan surat pemberhentian pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Cinyasag, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pembangunan gedung KDMP ini belum mendapatkan izin.

Tokoh muda Desa Cinyasag, Cece Iskandar yang dihubungi Sabtu, 14 Februari 2026 mengatakan, pihaknya bersama kepala desa dan camat telah menempuh izin hak guna pakai atau sewa dari awal ke Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.

"Izin yang kami tempuh sedang berproses dan kami melihat sendiri yang kami minta izinnya adalah lahan terlantar milik Provinsi Jawa Barat tepatnya di area jalan nasional. Apakah untuk proyek strategis nasional itu tak bisa diberikan kemudahan perizinan?" ujar Cece Iskandar mempertanyakan.

Baca Juga: Korupsi Berjamaah Menerpa DPRD Kota Banjar, Buntut Kasus Ketua DPRD Kota Banjar

Dikatakan Cece, melihat gaya suratnya, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat kurang respek terhadap Program Strategis Nasional khususnya KDMP.

Program negara dibangun di tanah negara dibiayai negara tapi juga dihambat oleh penyelenggara negara.

"Apakah karena ajuan permohonan kami tidak pakai biaya pelicin sehingga terhambat keluarnya izin? Penggunaan lahan Bina Marga Provinsi Jawa Barat ini seharusnya dipermudah," ujarnya.

Cece mengaku sudah konsultasi ke semua stakeholder KDMP, tapi jawabannya menunggu izin turun. Padahal pembangunan gedung KDMP itu dikejar tayang tidak bisa menunggu.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ciamis Gelar Bazar Pangan Murah

"Proses turunnya izin dan verifikasi lahan Bina Marga Provinsi Jawa Barat tak bisa dipastikan kapan, sedangkan pembangunan minta dikebut segera jadi. Ini kan dilematis antara pusat dan provinsi," pungkas Cece.

Akibat penghentian sepihak ini 13 pekerja bangunan dirumahkan. Pihak pemborong juga dirugikan karena sudah mengeluarkan modal puluhan juta.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X