Selain itu, Kemenag juga terus mengupayakan agar guru madrasah yang berstatus honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rapat koordinasi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, persoalan ini juga menjadi bahasan utama.
Hasil rakor GTK Madrasah menghasilkan empat rekomendasi penting yang berkaitan dengan guru madrasah.
Rekomendasi tersebut di antaranya:
1. Pengetatan validasi data guru madrasah.
2. Percepatan sertifikasi bagi guru yang memenuhi syarat.
3. Penyusunan tahapan pengangkatan PPPK
4. Penataan regulasi pendirian madrasah swasta yang mewajibkan komitmen yayasan terhadap kesejahteraan guru.
Baca Juga: Di Hadapan Para Rektor, Sekjen Kemenag Kembali Menyinggung Soal Guru Madrasah
Ini tentu menjadi angin segar bagi guru madrasah honorer yang telah lama menanti dalam ketidakpastian.***